Polrestabes Surabaya Bantah Lepas Pengguna Narkoba dengan Mahar

Polrestabes Surabaya Bantah Lepas Pengguna Narkoba dengan Mahar

Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya membantah melepas pengguna narkoba dengan imbalan uang ratusan juta. Isu itu beredar setelah Unit III Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap 6 penyalahgunaan narkotika, Sabtu (13/07/2024) kemarin.

Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, isu pelepasan dengan mahar itu bermula dari ditangkapnya 2 bandar narkoba asal Bangkalan berinisial MS dan M asal Bangkalan, Madura. Dari dua orang itu, polisi mengamankan 1,4 gram narkoba jenis sabu.

Dari kedua tersangka, polisi melakukan pengembangan. Tim pimpinan Iptu Idham Malik Shalasa itu lantas mengamankan 4 orang dengan inisial KH, FS, STF, dan IB.

Dihubungi Beritajatim.com, Iptu Idham Malik Shalasa Kanit III Satres Narkoba Polrestabes Surabaya membenarkan bila pihaknya menangkap MS dan M. Keduanya diamankan di kapal Kartika Dharma Lautan Utama.

“Iya kami amankan MS dan M dengan bukti satu poket sabu seberat kurang lebih 1,409 gram, ponsel dan uang tunai Rp 3.389,000. Dari keduanya kami kembangkan dan kami amankan empat orang lagi,” katanya, Jumat (2/8/2024) malam.

Empat orang yang sempat diamankan itu ialah KH, FS, STF dan IB. Setelah menjalani serangkaian penyelidikan, keempat orang itu terbukti sebagai pengguna dan tak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Sehingga, sesuai dengan prosedur keempatnya menjalani assessment untuk direhabilitasi.

“Hasil pengembangan kasus itu, ada empat orang yang memang kami amankan. Namun, keempat orang itu positif pengguna dan sesuai ketentuan, kami assessment ke BNN dengan hasil rekomendasi direhabilitasi, karena keempatnya tidak didapati barang bukti,” ungkapnya.

Idham secara tegas membantah isu liar yang beredar. Ia mengatakan keempatnya di assesmen sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dirinya pun mempersilahkan untuk melakukan pengecekan ke rumah rehabilitasi.

“Silakan di cek di bagian rehabilitasi, karena itu bukan kewenangan kami lagi. Jangan menghembuskan rumor yang tidak ada bukti, dan untuk MS dan M sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Berkasnya segera kami kirim ke kejaksaan untuk disidangkan,” pungkasnya. (ang/ian)