Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Maling Motor Putat Gede

Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Maling Motor Putat Gede

Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya mengamankan komplotan maling sepeda motor yang beraksi di Jalan Putat Gede pada Maret 2024 lalu. Dari 3 orang komplotan, polisi telah mengamankan 2 orang dan sisanya masih terus diburu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan 3 orang yang teridentifikasi itu adalah MAK (28) warga Tambaksari, KS dan SBA. Dari ketiga nama, MAK dan KS sudah diamankan polisi terlebih dahulu.

“Kita tangkap terlebih dahulu KS usai mencuri di Putat Gede pada Maret 2024 lalu. Lalu kita lakukan pengembangan hingga menangkap MAK pada Sabtu (31/08/2024) kemarin,” kata Aris, Sabtu (07/09/2024).

KS diamankan oleh petugas setelah gagal mencuri sepeda motor korbannya di Jalan Putat Gede. KS sempat kabur mengendarai motor curiannya. Namun ia salah pilih jalan menuju gang buntu, akhirnya KS pun dimassa warga dan diamankan petugas polisi. Sementara MAK yang bertugas untuk mengawasi berhasil kabur.

Dari penangkapan KS, polisi melakukan pengembangan. Dari berbagai bukti CCTV dan analisa TKP polisi mendapatkan identitas MAK. Setelah dilakukan penyelidikan MAK diamankan polisi di Jalan Wonorejo, Sabtu (31/08/2024) pukul 02.30 WIB.

“Dia berada di sekitar Jalan Wonorejo III, Surabaya. Akhirnya tim berhasil menangkap MAK, kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Dari pengakuan MAK didapati identitas SBA yang saat ini masih diburu polisi. Berdasar catatan kepolisian, MAK merupakan residivis. Dia pernah ditangkap pada tahun 2017 dan 2021 dengan perkara yang sama, yakni pencurian motor.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebuah Honda Vario warna hitam L 4832 FO yang digunakan sebagai sarana, KTP, ponsel, helm dan satu set pakaian yang digunakan ketika beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dan terancam menjalani hukuman diatas 4 tahun penjara. (ang/ian)