Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Pencurian Mobil, Pelaku Berhasil Diamankan di Sumedang

5 February 2024, 19:25

SEMARANG, suaramerdeka.com – Polrestabes Semarang mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan roda empat yang terjadi di Gajahmungkur pada 28 Januari 2024 silam. Dalam unggahan yang diunggah oleh akun Instagram @kejadiansmg pada hari ini (5/2/2024), tim Resmob Polrestabes Semarang yang dipimpin Kasubnit 1 Opsnal Resmob, Iptu Dimmas Prawira berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah Toyota Avanza tahun 2009 tersebut. Awalnya, pada Minggu, 28 Januari 2024 sekira pukul 13.23 saat korban berada di rumahnya di daerah Pedurungan. Baca Juga: Petakan Bursa Pilgub Jateng, Kaesang hingga Sudaryono Disebut Berpeluang Seorang saksi menghubungi korban perihal adanya kasus curanmor terhadap mobil korban Mobil Avanza hitam dengan plat nomor H-8963-NY atas nama Hadi Sastro Suwignjo berhasil dibawa kabur maling.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta. Baca Juga: Kasus DBD di Blora Mengkhawatirkan! 200 Orang Terjangkit, 7 Meninggal Polisi pun melakukan penyelidikan terhadap laporan korban dan saksi yang mengetahui adanya peristiwa tersebut. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil menemukan tersangka atas nama Muhammad Zaenudin alias Udin bin Sudibyo. Tersangka berasal dari Demak dan saat penangkapan tengah berada di rumah kos di daerah Tanjungsari, Sumedang. Baca Juga: Pemerintah Salurkan Bantuan Pangan untuk 87.000 KPM di Kendal Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di lokasi penangkapan. Barang bukti tersebut antara lain satu unit mobil Avanza berwarna hitam yang dipasangi plat nomor D-1269-YVM. Lalu satu buah kunci kontak bertuliskan “Toyota,” satu pasang plat nomor dengan nomor H–8963-NY (yang diduga merupakan plat nomor asli mobil tersebut) dan empat buah cover velg mobil warna putih. Baca Juga: 5 Rekomendasi Toko Hampers Imlek di Semarang, No 4 Ada Siomay Legend Tersangka berhasil ditangkap pada Jum’at 2 Februari 2024 sekira pukul 14:00 WIB. Dari Tanjungsari, polisi mengamankan tersangka dan membawanya ke Polrestabes Semarang untuk melakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.***

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi