Malang (beritajatim.com) – Buntut dari aksi unjuk rasa yang ricuh di Kota Malang pada 29-30 Agustus 2025, Polresta Malang Kota mengumumkan penetapan 18 orang tersangka yang terlibat dalam kerusuhan tersebut. Para tersangka memiliki peran yang bervariasi, mulai dari perusakan hingga percobaan pembakaran menggunakan bom molotov.
Menurut Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, dalam konferensi pers pada Jumat (26/9/2025), total ada 61 orang yang diamankan setelah kerusuhan. Dari jumlah tersebut, 21 orang di antaranya adalah anak-anak, sementara 40 orang dewasa lainnya ikut dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Sisanya kami lepas, dan 18 orang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Oskar.
Oskar menjelaskan, sejumlah tersangka melakukan aksi pengerusakan terhadap berbagai fasilitas, termasuk Mako Polresta Malang Kota dan pos polisi di sekitar wilayah tersebut. “Ada 17 orang yang kami amankan antara lain melakukan perusakan terhadap Mako Polresta Malang Kota, serta membakar sepeda motor di Pos Polisi Kasin,” lanjut Oskar. Salah satu tersangka lainnya, DZR, juga terlibat dalam perusakan pos polisi 12.0.
Polisi mengungkapkan bahwa pengembangan penyelidikan dilakukan melalui teknologi Face Recognition, yang akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku tambahan pada 12 September 2025.
Mereka adalah MAW, AAL, dan DV, yang diduga melakukan pelemparan dan memprovokasi massa di depan Mako Polresta Malang Kota. Kemudian, pada 16 September 2025, dua pelaku lainnya, MFFR dan MDT, juga diamankan atas dugaan yang sama.
Salah satu tersangka yang menarik perhatian adalah YAP, yang ditangkap karena terlibat dalam percobaan pembakaran gedung DPRD Kota Malang. Oskar mengungkapkan bahwa YAP diberhentikan oleh seseorang yang tidak dikenal dan diberikan uang Rp20.000 serta botol air mineral yang berisi bahan bakar pertalite. “Seseorang yang tidak diketahui identitasnya itu menyuruh YAP membakar gedung DPRD Kota Malang,” ujar Oskar.
Namun, karena situasi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Malang masih terkendali, YAP berinisiatif untuk mengumpulkan daun-daun kering di sekitar lokasi dan menyiramnya dengan bahan bakar yang dibawanya, lalu menyulutnya dengan korek api.
Kebakaran kecil terjadi di area parkir depan SMAN 1 Malang, yang saat itu dipenuhi sepeda motor. Tersangka diduga bertujuan agar para pengunjuk rasa terprovokasi dan melakukan pembakaran lebih besar.
Kericuhan tersebut menarik perhatian warga sekitar yang tidak ingin melihat kerusuhan lebih lanjut. Beberapa warga mengamankan tersangka dan menyerahkannya beserta barang bukti kepada pihak kepolisian yang sedang melakukan pengamanan di lokasi.
Kerusuhan yang melibatkan pengerusakan fasilitas publik dan percobaan pembakaran ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama aksi unjuk rasa. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh tindakan anarkis yang dapat merugikan banyak pihak. [luc/suf]
