Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota menangkap 2 kurir narkoba jenis ganja. Mereka adalah HA alias Anwar (24) dan FC alias Feri (32). Dua orang ini ditangkap di tempat berbeda.
Masing-masing untuk HA ditangkap usai mendapat laporan dari masyarakat. HA mengaku diperintah oleh dua orang berinisial OZ dan ABD yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). HA ditangkap di Kedungkandang, Selasa (12/12/2023).
“Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat, yang kemudian dari Satres Narkoba Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan. Tersangka HA mengaku menerima ganja dari ABD, dan sabu dari OZ,” ujar Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar, Sabtu (23/12/2023).
Dari tangan HA polisi menyita ganja dengan berat total 5,12 kilogram terbungkus 6 lakban warna coklat dan 6 bungkus plastik wrap. Lalu ada sabu dengan berat total 4,26 gram yang disimpan ke dalam 25 bungkus plastik klip kecil.
“Tersangka HA sudah tiga kali ini menerima barang berupa sabu dari OZ, dan baru satu kali ini menerima barang berupa ganja dari ABD,” katanya.
Sedangkan tersangka FC alias Feri ditangkap di Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Senin (18/12/2023). Barang bukti yang ditemukan dari FC ganja seberat 5,972 kilogram.
“Jadi, kedua tersangka ini tidak saling kenal. Namun saat kami telusuri asal narkobanya, berasal dari jaringan yang sama yaitu jaringan wilayah Sumatra,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma.
Atas perbuatannya, HA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan/atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan tersangka FC, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya. [luc/suf]