Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota memanggil Nurul Sahara untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Laporan tersebut merupakan buntut dari perseteruannya dengan tetangganya yang juga mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, sebagai terlapor.
Sahara datang ke Polresta Malang Kota sekitar pukul 09.35 WIB, Jumat (17/10/2025), didampingi suaminya Mohammad Shofwan serta tim kuasa hukumnya, M Zakki. Ia langsung menuju ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
“Kami dimintai klarifikasi terkait adanya laporan pelecehan seksual dan pornografi terhadap saudara Mim yang dilaporkan Minggu lalu. Ini pemanggilan pertama,” ujar Zakki, Jumat (17/10/2025).
Zakki menjelaskan, kliennya dipanggil dan dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang dianggap relevan dengan laporan.
“Kita bawa bukti terkait dengan pelecehan seksual. Kami kumpulkan di dalam flashdisk, ada dua video yang kami serahkan sebagai bahan pemeriksaan,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait rencana visum psikiatri bagi Sahara, Zakki menyebut hal itu masih akan dikonfirmasi lebih lanjut karena pemeriksaan masih berlangsung hingga siang hari.
“Nanti akan kami kabari lagi terkait visum psikiatri. Kalau visum bisa menjadi bukti pelecehan seksual,” pungkasnya. [luc/beq]
