Banyuwangi (beritajatim.com) – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 37 kasus peredaran narkoba yang melibatkan 43 tersangka. Operasi ini dilakukan selama 20 hari, mulai dari 30 Agustus hingga 10 September, dengan fokus pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Rama, mengungkapkan bahwa sebagian besar tersangka yang ditangkap adalah pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) yang terdaftar dalam kategori obat keras golongan G, yang banyak beredar di kalangan pelajar.
“Tersangka mengedarkan obat pil trex dan tramadol, yang sering digunakan oleh kalangan pelajar untuk menambah daya tahan tubuh atau sekadar mencari sensasi,” jelas Rama.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencakup 159.496 butir pil trihexypenidyl (trex) dan tramadol, serta 150,45 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi juga mengungkap tiga kasus menonjol yang melibatkan tersangka dengan jumlah barang bukti yang cukup signifikan, seperti kasus dari tersangka berinisial BDT yang memiliki 33.460 butir pil trex dan tramadol.
Polresta Banyuwangi juga menemukan fakta bahwa sebagian besar transaksi narkoba dilakukan dengan cara yang sangat terselubung. Beberapa tersangka menggunakan kemasan vitamin hewan untuk mengelabui pembeli. “Untuk saat ini, kami masih mendalami lebih lanjut asal muasal narkoba tersebut,” ujar Rama.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang digunakan oleh para tersangka untuk bertransaksi, seperti 9 unit motor, 31 unit handphone, 9 unit timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp 5 juta.
Para tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika diancam dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Sementara itu, tersangka yang terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) terancam hukuman penjara hingga 12 tahun sesuai dengan UU No. 17 tahun 2003 tentang Kesehatan. [tar/suf]
