Polresta Banyuwangi Tangkap Pengendara BMW Ancam Tukang Parkir

Polresta Banyuwangi Tangkap Pengendara BMW Ancam Tukang Parkir

Banyuwangi (beritajatim.com) – Polresta Banyuwangi menangani kasus pengancaman dengan kekerasan yang melibatkan seorang pengendara BMW dan seorang tukang parkir. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (30/11/2024) sekitar pukul 14.15 WIB di depan AbbA Mart, Banyuwangi. Kejadian tersebut telah menarik perhatian publik dan memicu kehebohan, terutama di kalangan masyarakat Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan menetapkan seorang tersangka. “Kami sudah melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Menurut Kombes Rama, kejadian bermula ketika sebuah truk boks hendak masuk ke gang sempit di depan AbbA Mart. Pengendara BMW yang tidak sabar membunyikan klakson dengan keras, hingga menimbulkan peringatan dari tukang parkir untuk lebih sabar. Namun, teguran tersebut justru dibalas dengan ucapan dan tindakan yang diindikasikan sebagai ancaman kekerasan.

Polresta Banyuwangi telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk rekaman CCTV dari empat lokasi berbeda, yaitu AbbA Mart, McDonald’s, dan Simpang Lima. Rekaman ini mengidentifikasi tersangka, berinisial MMA, seorang karyawan swasta berusia 36 tahun yang mengendarai BMW dan diduga melakukan ancaman kekerasan.

Dalam penyidikan, polisi menemukan bahwa tersangka membawa pistol Glock 43 dengan 12 amunisi. Meski pistol tersebut legal dan berizin, kepemilikannya menjadi bagian dari barang bukti. “Selain bukti CCTV, kami juga menyita satu pucuk pistol berikut 12 amunisi yang diduga digunakan tersangka untuk mengancam,” jelas Kombes Rama.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Polresta Banyuwangi. Mobil BMW dan senjata api turut diamankan sebagai barang bukti. Tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 tentang ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Meskipun tersangka tidak mengakui perbuatannya, Polresta Banyuwangi tetap melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. [rin/beq]