Polresta Banyuwangi Gerebek Kos di Muncar, 4 Pengedar Sabu Ditangkap

Polresta Banyuwangi Gerebek Kos di Muncar, 4 Pengedar Sabu Ditangkap

Banyuwangi (beritajatim.com) – Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, empat tersangka pengedar sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kos di Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Senin (14/4/2025).

Empat tersangka yang ditangkap adalah ARA (31), FDS (30), LSS (36), dan YAG (19). Dari lokasi kejadian, polisi menyita 29 paket sabu dengan total berat kotor 49,26 gram dan berat bersih 46,10 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, uang tunai, dan beberapa unit ponsel.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyebut pengungkapan ini sebagai bentuk nyata perang terhadap narkoba di wilayah Banyuwangi.

“Dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan puluhan ribu korban yang berpotensi terjerat penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolresta, Rabu (16/4/2025).

Ia juga menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Jawa Timur Bersih Narkoba yang tengah digencarkan.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung menggerebek dan menangkap para tersangka.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. [alr/beq]