Tangerang, Beritasatu.com – Kasus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal kembali terungkap. Kali ini, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berhasil mengamankan 11 tersangka penyalur PMI nonprosedural yang merekrut korban melalui berbagai modus, termasuk media sosial (medsos).
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung menjelaskan, para tersangka menggunakan platform media sosial Facebook untuk menjaring calon korban dengan iming-iming gaji besar di luar negeri.
“Tentu dengan penyampaian melalui media sosial adanya informasi tentang nominal gaji yang cukup besar sehingga membuat masyarakat tergiur bekerja di luar negeri,” ujar Kombes Ronald kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Menurut keterangan polisi, para korban dijanjikan akan bekerja sebagai asisten rumah tangga atau di perkebunan dengan tujuan negara seperti Abu Dhabi, Qatar, Dubai, hingga Yunani.
Sementara untuk tujuan di kawasan Asia Tenggara seperti Kamboja, para korban justru diarahkan untuk bekerja di perusahaan yang diduga terlibat scamming dan judi online.
Dalam proses keberangkatan, para tersangka memungut biaya sebesar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per orang dengan dalih keperluan administrasi.
Namun, semua proses tersebut tidak melalui prosedur resmi, sehingga menjerumuskan korban dalam situasi yang rentan terhadap eksploitasi.
“Untuk proses keberangkatan mereka semua tidak sesuai prosedural,” tegas Ronald.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh kepolisian.
Hasilnya, selama periode Maret-Juli 2025, Polresta Bandara Soetta berhasil mencegah keberangkatan 340 WNI yang diduga menjadi calon korban pengiriman PMI ilegal melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus penyalur PMI ilegal ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain, baik di dalam maupun luar negeri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Polresta Bandara Soetta mengimbau warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perekrutan tenaga kerja ke luar negeri demi mencegah lebih banyak korban berjatuhan.
