Tuban (beritajatim.com) – Kasus pembobolan rumah di Kabupaten Tuban kembali berhasil diungkap oleh jajaran tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban pada Sabtu (28/3/2025). Pelaku bernama Katrup (46), seorang residivis dengan kasus serupa, diamankan saat berada di warung kopi Pasar Agro Babat.
Kanit Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Tuban, Ipda M. Rudi, mengungkapkan bahwa modus tersangka dalam melancarkan aksinya adalah dengan berjalan kaki mencari rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya.
“Saat mengetahui rumah tersebut kosong, tersangka melakukan pembobolan dengan menggunakan alat obeng,” ujar Ipd M. Rudi.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp7 juta.
“Kami telah melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat berada di warung kopi Pasar Agro Babat,” kata Rudi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di sekitarnya,” tegas Rudi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus serupa lainnya. Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan lima orang spesialis pembobol rumah dalam kasus berbeda. [ayu/beq]