Tuban (beritajatim.com) – Seorang pelaku pencurian tabung gas LPG ukuran 3 kilogram (kg) berhasil diamankan oleh Kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban. Pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian di tujuh lokasi berbeda dengan total barang curian sebanyak 18 tabung gas LPG.
Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Tuban, Iptu Moh Rudi mengungkapkan bahwa pelaku berinisial DIM (22), warga Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Dia terakhir kali melakukan aksinya di toko milik Ahmad Fuad Hasan (34), warga Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak.
“Sebelumnya sempat viral di media sosial bahwa seringkali masyarakat kehilangan tabung gas LPG 3 kg, kemudian kami tindak lanjuti dan kita profiling,” ujar Rudi, Jumat (11/4/2025).
Kejadian terbaru pada Kamis, 10 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku diketahui berkeliling untuk mencari toko atau warung yang tidak dijaga pemiliknya. Modus yang digunakan yaitu berpura-pura menjadi pembeli, kemudian mengambil tabung gas LPG saat situasi dinilai aman.
“Dari pengakuannya, pelaku sudah mencuri tabung gas LPG di 7 TKP yang berbeda dengan modus berkeliling mencari toko-toko atau warung yang sepi. Hasil kejahatan itu dijual per tabung seharga Rp50 ribu sampai Rp100 ribu,” terang Rudi.
Korban pencurian, Ahmad Fuad Hasan, mengetahui tabung gas miliknya hilang dan langsung melakukan pengecekan melalui rekaman CCTV. Ia mengenali pelaku karena masih satu daerah. Tanpa menunggu lama, korban mendatangi rumah pelaku dan mengajaknya ke lokasi toko.
“Kemudian korban mendatangi rumah pelaku dan sama korban langsung diajak ke warung, dari situ pelaku akhirnya mengaku,” kata Rudi.
Saat ditanya keberadaan tabung gas yang dicuri, pelaku mengaku telah menjualnya. Ia kemudian berinisiatif mengganti kerugian korban dengan uang sebesar Rp500 ribu. Namun, ketika korban membawa pelaku ke rumah, massa yang telah berkumpul lebih dulu sempat mengamuk.
“Maksud hati korban ingin berdamai dan mengajak pelaku ke rumahnya. Namun, sesampai di rumah korban sudah ada massa yang berkumpul,” ungkap Rudi.
Beruntung, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban segera tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku dan mencegah kejadian yang lebih buruk. Saat ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. “Pelaku terjerat pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan,” pungkasnya. [ayu/suf]
