Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polres Tuban Sita 165 Motor Knalpot Brong

Polres Tuban Sita 165 Motor Knalpot Brong

Tuban (beritajatim.com) – Satlantas Polres Tuban menyita 165 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong. Sepeda motor tersebut merupakan hasil penindakan kegiatan balap liar selama satu bulan terakhir.

Kapolres Tuban AKBP Suryono mengatakan, penindakan knalpot brong merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat kepada kepolisian untuk memberikan efek jera bagi para pengguna motor yang menggunakan knalpot tidak standar.

“Dalam satu bulan kami melakukan razia di sejumlah wilayah di Kabupaten Tuban pada malam sabtu atau malam minggu, mereka biasanya akan melakukan trek-trekan pada malam hari. Nah, besoknya libur karena rata-rata mereka anak sekolah,” ucap AKBP Suryono, Senin (18/12/2023).

Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan termasuk imbauan dan disampaikan ke kepala desa. Tujuannya, agar membantu mengantisipasi apabila di wilayahnya terdapat kegiatan balap liar agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

Sebab, balap liar itu bisa membuat keresahan serta mengganggu kenyamanan masyarakat. Sekaligus keselamatan baik diri sendiri maupun pengendara lain. “Jalan raya yang seharusnya digunakan oleh khalayak ramai, ini dibuat trek-trekan, sehingga sangat mengganggu pengendara lainnya,” terang dia.

Lebih lanjut, Suryono menerangkan bahwa terdapat 165 kendaraan roda dua dengan berbagai jenis yang telah diamankan oleh satuan lalulintas Polres Tuban. Kendaraan ini menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau brong.

Berdasarkan aturan yang berlaku tingkat kebisingan kendaraan bermotor di bawah 175 CC tidak melebihi 80 desibel. Sedangkan kendaraan di atas 175 CC kebisingan maksimal 83 desibel.

“Ada alat untuk melakukan pengecekan, sehingga kita bisa memastikan bahwa kegiatan-kegiatan itu sudah sesuai dengan standar yang telah ditentukan,” paparnya.

Sepeda motor yang disita Polres Tuban

Lalu, mengapa penjual knalpot tidak ikut diamankan? Menurut Suryono knalpot yang berstandar nasional Indonesia (SNI) di undang-undang perdagangan konsumen yang bisa ditindak secara hukum terkait barang-barang tidak sesuai standar adalah produsennya bukan konsumen.

“Sehingga kami hanya bisa mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban khalayak umum,” tegas Suryono.

Sementara itu, seluruh kendaraan yang diamankan bisa diambil dengan persyaratan apabila anak usia di bawah umur wajib didampingi oleh orangtuanya dan melengkapi kelengkapan kendaraan bermotor sesuai standar.

“Yang knalpot tingkat kebisingannya tidak sesuai standar akan kami lakukan penyitaan dan pemusnahan,” ujar dia.

Suryono berharap orangtua bisa ikut membantu memberikan pengawasan serta pendampingan kepada putra putrinya agar tidak melakukan kegiatan yang menyalahi aturan. Hal ini untuk meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.

Ditempat yang sama, Sriyatmi (50), ibu dari salah satu pelanggar lalulintas yang ikut hadir dalam pengembalian barang bukti berharap dengan kejadian tersebut bisa memberikan efek jera kepada putranya. “Harapannya supaya anak saya kapok,” ucap Sriyatmi. [ayu/suf]