Tuban (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku berinisial S (26) warga Kecamatan Tambakboyo dan MN (23) warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku diketahui telah melakukan pencurian tabung gas LPG dan kendaraan bermotor.
Kasatreskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan bahwa keduanya merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang telah beraksi di 7 tempat kejadian perkara (TKP berbeda. “Pelaku berinisial S sempat melakukan perlawanan dan menyerang petugas, sehingga kami lakukan tindakan tegas,” ujar Dimas, Jumat (26/09/2025).
Tindakan tegas yang dimaksud adalah pelaku S yang diberikan tembakan di kakinya saat ditangkap di wilayah Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, saat tengah mengendarai sepeda motor hasil curian. Sementara itu, MN, rekan pelaku lainnya, turut diamankan tanpa perlawanan.
Dimas mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, mengingat para pelaku dalam menjalankan aksinya selalu mencari rumah dan warung yang minim pengawasan. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada karena para pelaku dalam melakukan aksinya selalu mencari rumah dan warung yang minim pengawasan,” ujar Dimas.
Modus operandi pelaku adalah dengan mencari rumah dan warung yang kosong dan sepi, kemudian mencuri tabung gas LPG maupun sepeda motor. Setelah berhasil mengambil barang curian, pelaku masih menyimpan sepeda motor hasil curian tersebut, sementara 63 buah tabung gas LPG kosong ukuran 3 kilogram telah dijual seharga Rp100 ribu per tabung kepada seseorang yang kini masih berstatus sebagai saksi.
“Namun kita lihat nanti hasil bagaimana, tentunya perkembangan akan didalami dari hasil pemeriksaan,” tambah Dimas. Polisi juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait dan berencana untuk menindaklanjuti penadah barang curian tersebut dengan ancaman pasal 480 KUHP.
Dua pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut. [dya/suf]
