Polres Tanjung Perak Bongkar Sindikat Penggelapan Motor Internasional

Polres Tanjung Perak Bongkar Sindikat Penggelapan Motor Internasional

Surabaya (beritajatim.com) – Polres Pelabuhan Tanjung Perak membongkar sindikat penggelapan motor internasional, Jumat (19/07/2024). Dari peristiwa ini, polisi mengamankan 234 kendaraan roda empat dan roda dua yang hendak dikirimkan melalui jalur pasar gelap.

AKBP William Cornelis Tanasale Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan ratusan sepeda motor itu hasil dari tersangka yang membeli motor jaminan dari pihak leasing dengan harga murah. Sepeda motor itu dijual ke Timor Leste dengan dibekali Surat Tanda Nomor Kepemilikan (STNK).

“Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan tiga tersangka inisial GB (48) Warga Tegal, serta AM (37) dan T (47) warga Klaten, Jawa Tengah,” kata Cornelis, Jumat (19/07/2024).

Selain dari motor jaminan leasing, polisi menemukan fakta bahwa kendaraan yang dikirimkan juga berasal dari tersangka yang melakukan penggelapan mobil rental. Salah satu korban berinisial H warga Tegal, Jawa Tengah mengaku melaporkan kepada petugas mobil yang disewa salah satu tersangka berinisial T (47) berada di pelabuhan Tanjung Perak. Berbekal informasi itulah, polisi langsung mendatangi lokasi dan mendapati sejumlah kontainer berisi kendaraan roda dua dan roda empat.

“Kendaraan tersebut dimuat di dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang dengan eksportir PT RA yang dimiliki oleh tersangka T,” imbuh Cornelis.

Dari hasil pengembangan terhadap PT RA milik tersangka T. Ternyata terdapat dua kontainer kendaraan sudah siap dikirim ke negara Timor Leste. Kontainer tersebut memuat dua kendaraan jenis roda empat dan 34 jenis kendaraan roda dua.

“Dalam kurun waktu tahun 2024, tersangka telah melakukan ekspor ke negara Timor Leste sebanyak 293 unit,” pungkas Cornelis.

Diketahui ketiga tersangka saling berbagi peran dalam melakukan kejahatan berskala internasional ini. GB sebagai pelaku penggelapan, AM penadah dan penjual kendaraan, serta tersangka T penadah, fidusia dan sebagai eksportir.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, Pasal 480 KUHPidana jo Pasal 372 KUHPidana, Pasal 55 KUHPidana jo Pasal 480 KUHPidana, Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara. (ang/ian)