Polres Sumenep Tetapkan Kepala Sekolah dan Guru Yang Berselingkuh Jadi Tersangka

Polres Sumenep Tetapkan Kepala Sekolah dan Guru Yang Berselingkuh Jadi Tersangka

Sumenep (beritajatim.com) – SR (perempuan), Kepala Sekolah di salah satu SD Negeri di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dan Y (laki-laki), guru SD juga di Kecamatan Rubaru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perselingkuhan atas laporan Benny, suami SR.

“Dua terlapor ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sekarang tinggal menunggu proses berikutnya,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (04/07/2024).

Terhadap kedua tersangka itu, Polres Sumenep tidak melakukan penahanan dengan dalih mereka kooperatif dan diyakini tidak akan melarikan diri, mengingat keduanya berstatus sebagai ASN. “Kami sekarang fokus untuk menyelesaikan berkas penyidikan tahap dua. Setelah selesai, segera kami limpahkan ke kejaksaan,” terang Widiarti.

Sebelumnya, SR (perempuan), seorang kepala sekolah di salah satu SD Negeri di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, dilaporkan ke Polres setempat oleh Benny, suaminya sendiri.

Laporan itu tertuang dalam surat tanda terima laporan nomor: STTLP/B/13/IV/2024/SPKT/Polres Sumenep. Benny melaporkan istrinya dengan tuduhan perselingkuhan dengan Y, salah satu guru di Kecamatan Rubaru.

Benny terpaksa melaporkan istrinya karena sudah tidak tahan dengan kelakuan istrinya. Bahkan, Benny mengaku melihat dengan mata kepala sendiri, perselingkuhan istrinya dengan Y, di rumah kakak iparnya di salah satu perumahan di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep. (tem/kun)