Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polres Sumenep Tangkap 3 Pengedar, Sita 6,72 Gram Sabu

Polres Sumenep Tangkap 3 Pengedar, Sita 6,72 Gram Sabu

Sumenep (beritajatim.com) – Satreskoba Polres Sumenep menangkap 3 tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Masing-masing berinisial AFM (22), warga Desa Kertasada Kecamatan Kalianget, RH (46) warga Desa Kacongan Kecamatan Kota Sumenep, dan AS (33), warga Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.

“Dari tangan tiga tersangka, kami menyita sabu siap edar dalam beberapa plastik klip kecil. Total sebesar 6,72 gram,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (02/11/2023).

Yang pertama kali ditangkap adalah AFM. Tersangka ditangkap ketika mengendarai sepeda motor, melintas di pinggir jalan raya Lenteng – Sumenep, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep. “Saat digeledah, ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu. Sabu itu sempat dibuang tersangka menggunakan tangan kanan. Tersangka AFM mengaku membeli sabu dari RH,” ungkap Widiarti.

Atas pengakuan itu, polisi pun nelakukan pengembangan pemyelidikan, dan menangkap RH di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng. “Ketika digeledah, ditemukan tujuh poket sabu siap edar. RH mengakui bahwa dia telah menjual satu poket sabu kepada AFM. Sabu-sabu itu menurut pengakuan RH, dibeli dari AS,” terang Widiarti.

Mendapat informasi tersebut, anggota Satreskoba pun kembali melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap AS pada Kamis dini hari. AS ditangkap di rumah kontrakannya di Jl. Melati, Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten.

“Dalam penggeledahan, ditemukan satu unit Handphone milik pelaku AS yang didalamnya berisi percapakan via WhatsApp dengan tersangka RH. Chatting WA itu berisi pemesanan sabu,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 6,72 gram, dengan rincian 7 poket plastik klip kecil dari RH, masing-masing seberat 0,24 gram, 0,22 gram, 0,36 gram, 0,70 gram, 2,14 gram, 1,22 gram, 1,22 gram. Kemudian 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,62 gram milik tersangka AFM.

“Selain itu juga disita empat unit handphone, 1 unit sepeda motor merk honda Scoopy, kemudian uang tunai Rp 190.00, 3 unit timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip kecil, 3 sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 tas genggam warna hitam, 1 dompet warna coklat dan 1 celana pendek warna biru,” terangnya.

Saat ini ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan di Polres Sumenep. Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tem/kun)

BACA JUGA: Sumenep Ekspor Perdana Bawang Merah Goreng ke Belanda