Sumenep (beritajatim.com) – Anggota Satuan Samapta Polres Sumenep menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari DA (23) warga Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
“Ada 271 botol miras jenis Arak Bali merk Barong yang kami sita dari DA. Dia ini menjual miras tanpa ijin,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (10/03/2025).
Pengungkapan penjualan miras tanpa ijin itu berawal dari laporan masyarakat. Unit Patroli Kota (Patko) Sat Samapta pun langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.
“Saat tiba di tempat kejadian, anggota mendapati DA sedang menyimpan ratusan botol miras jenis Arak Bali. Anggota pun langsung mengamankan DA tanpa perlawanan, dan dibawa ke Polres Sumenep berikut barang buktinya untuk proses lebih lanjut,” terang Widiarti.
Ia menambahkan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Sumenep.
Pelaku diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep nomor 15 tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol.
“Kami berharap dukungan masyarakat dengan cara berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal, di menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumenep,” tegasnya. (tem/ted)
