Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polres Sumenep Bekuk Pemilik Sabu 47,39 Gram

Polres Sumenep Bekuk Pemilik Sabu 47,39 Gram

Sumenep (beritajatim.com) – VTA (26), laki-laki, warga Desa Angon- Angon, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep dibekuk Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

“Tersangka dibekuk di ruang tamu rumah warga di Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (02/11/2023).

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan terhadap VTA dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu, di saku celana jeans sebelah kanan.

Baca Juga: Peredaran Narkoba di Madura Tinggi, BNN Bangun Laboratorium di Bangkalan

“Sabu yang ditemukan itu dimasukkan dalam plastik klip ukuran sedang. Ketika ditimbang, beratnya mencapai 47,39 gram,” ungkap Widiarti.

Sabu tersebut dibungkus sobekan plastik warna hitam, kemudian dibungkus sobekan tisu warna putih, dan dibungkus lagi dengan plastik klip ukuran sedang. “Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui jika sabu itu miliknya,” ujar Widiarti.

Selain sabu seberat 47,39 gram, polisi juga menyita barang bukti lain dari tersangka berupa satu handphone merk Oppo warna biru kombinasi putih dan satu sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol M 3363 WI.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di Suramadu, Satu Lainnya Kabur

“Saat ini pelaku ditahan di Polres Sumenep, dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (tem/ian)