Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polres Sumenep Amankan 66 Tersangka Sabu dan Pil Double Y

Polres Sumenep Amankan 66 Tersangka Sabu dan Pil Double Y

Sumenep (beritajatim.com) – Selama tahun 2023, Polres Sumenep mengungkap 42 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum setempat.

Dari 42 kasus tersebut, tersangka yang diamankan sebanyak 66 orang. 1 diantaranya perempuan. Dari puluhan tersangka itu, tidak ada satu pun yang berstatus bandar. Terbanyak merupakan pengedar 33 orang, kurir 16 orang, dan pemakai 17 orang.

“Peredaran narkoba ini dilakukan dengan jaringan terputus. Jadi mereka tidak saling mengenal. Ini yang menyulitkan kami untuk mengungkap siapa bandarnya,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Jumat (29/12/2023).

Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan dalam kasus narkoba adalah sabu dan pil double Y. Untuk sabu sebanyak 101,57 gram, dan pil double Y sebanyak 1251 butir. “Kami juga menyita HP yang digunakan sebagai alat transaksi sebanyak 57 buah, kemudian uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 5.500.000,” ungkap Kapolres.

Sedangkan untuk usia tersangka, sebagian besar antara 25-64 tahun sebanyak 48 orang. Tetapi ada juga usia remaja antara 15-19 tahun sebanyak 10 orang. “Artinya kasus narkoba ini juga mulai menjerat para remaja. Ini jadi ‘warning’ bagi kita semua terutama para orang tua agar lebih hati-hati dalam mengawasi putra-putrinya,” ucap Kapolres. (tem/kun)