Situbondo (beritajatim.com) – Sebuah video yang menunjukkan truk muatan berkendara zigzag atau oleng di Jalan Pantura Kabupaten Situbondo menjadi viral di media sosial.
Polres Situbondo Polda Jatim segera menindaklanjuti kasus tersebut dan menangkap sopir truk yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menurut Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. yang diwakili oleh Kasat Lantas AKP Yudho, video tersebut ternyata sudah dibuat sekitar 6 bulan yang lalu oleh sopir truk bernama LS, warga Kecamatan Mlandingan.
Sopir truk tersebut telah dihukum dengan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penyitaan kendaraan selama 1 bulan. Sopir truk juga diminta untuk tidak membuat dan menyebarkan konten yang membahayakan keselamatan orang lain.
Namun, video tersebut kembali beredar di medsos sekitar seminggu yang lalu karena ada yang memposting ulang. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Situbondo dan pengguna jalan lainnya.
“Kami sudah menindak tegas sopir truk yang membuat kegaduhan di Situbondo dan sekitarnya. Kami mencabut SIM dan menyita kendaraannya selama sebulan,” kata AKP Yudho, Rabu (8/11/2023).
AKP Yudho menambahkan bahwa video tersebut sengaja dibuat oleh dua truk yang berkolaborasi. Satu truk mengemudi oleng dan satu truk lagi merekam dari belakang. Video tersebut kemudian disebar di grup WhatsApp dan menjadi viral.
AKP Yudho juga mengaku tidak tahu apakah sopir truk tersebut mengonsumsi narkoba atau tidak saat mengemudi oleng. Namun, saat ditangkap polisi, sopir truk tersebut tidak terpengaruh alkohol atau narkoba dan dalam kondisi sehat.
Polisi mengimbau kepada para sopir truk, bus dan pengendara lainnya untuk mengedepankan keselamatan daripada kecepatan. Banyak kecelakaan lalu lintas terjadi karena kelalaian pengendara.
“Kami berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini. Semoga para sopir dan pengendara bisa taat berlalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan raya,” tutupnya. (ted)