Probolinggo (beritajatim.com) – Polres Probolinggo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan 22 kasus yang terjadi selama November, Kamis (14/11/2024). Kasus yang diungkap beragam, mulai dari narkoba, curanmor, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kasus yang cukup menghebohkan yaitu pembuangan bayi di Kecamatan Krucil.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fazar menjelaskan bahwa kasus pembuangan bayi menjadi salah satu yang menonjol. Pelaku adalah sepasang kekasih di bawah umur yang tega membuang bayinya yang baru lahir di pinggir sungai.
“Pelaku perempuan masih di bawah umur dan masih dalam proses pemulihan. Namun, status tersangka tetap melekat padanya,” ujarnya.
Selain kasus pembuangan bayi, Polres Probolinggo juga berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba dan judi online. Para pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Motif di balik pembuangan bayi ini adalah karena para pelaku takut diketahui oleh keluarga mereka. Pasalnya, mereka melakukan hubungan di luar nikah dan kehamilan yang terjadi tidak direncanakan.
“Pelaku perempuan berusaha menyembunyikan kehamilannya dengan mengenakan pakaian longgar. Saat melahirkan, ia meminta pacarnya untuk mengambil bayi tersebut dan membuangnya,” tambah Putra.
Para pelaku terancam hukuman penjara berdasarkan Pasal 305, 306, dan 307 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat tentang pentingnya pendidikan seks bagi remaja. Dengan adanya pendidikan seks yang memadai, diharapkan remaja dapat lebih memahami tentang seksualitas, konsekuensi dari hubungan seks di luar nikah, serta pentingnya tanggung jawab terhadap diri sendiri dan orang lain. [ada/suf]
