Polres Probolinggo Kota Tangkap Jambret Todongkan Pisau ke Emak-emak

Polres Probolinggo Kota Tangkap Jambret Todongkan Pisau ke Emak-emak

Probolinggo (beritajatim.com) – Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap seorang jambret yang nekat menodongkan pisau ke emak-emak demi merampas barang berharga. Pelaku berinisial Pendik (34) ditangkap setelah aksinya di Jalan Pahlawan, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Kejadian ini terjadi pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, Suhartiwik (60), yang sedang berboncengan dengan anaknya, tiba-tiba dipepet pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario merah.

“Pelaku sempat menodingkan senjata tajam kepada korban. Sehingga korban yang merupakan ibu-ibu langsung ketakutan dan memberikan kendaraan kepada pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, Senin (10/2/2025).

Setelah mengancam korban, pelaku merampas dompet berisi uang tunai, handphone, dan sejumlah dokumen penting, lalu melarikan diri.

Korban yang syok langsung melapor ke Polres Probolinggo Kota. Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di depan pemakaman umum Jalan KH. Abdul Hamid pada Selasa (4/2/2025).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Vario, pisau yang digunakan pelaku, serta barang milik korban.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah berulang kali melakukan aksi serupa dengan sasaran utama perempuan yang membawa tas atau dompet.

Zainal mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat kejadian mencurigakan. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Kini, pelaku mendekam di penjara dan dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. [ada/beq]