Probolinggo (beritajatim.com) – Polres Probolinggo Kota mengambil langkah tegas dengan melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia terhadap salah satu anggotanya, Bripka M. Upacara berlangsung di halaman Mako Polres pada Senin (8/12/2025) pagi, dipimpin langsung Kapolres AKBP Rico Yumasri.
Kebijakan PTDH ini merupakan keputusan final setelah proses hukum dan mekanisme internal Polri dinyatakan lengkap serta berkekuatan hukum tetap. Kapolres menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut tidak dapat ditoleransi karena mencederai kehormatan institusi.
“PTDH ini sudah melalui proses akuntabel, transparan, dan sejalan dengan hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri. Tidak ada ruang bagi anggota yang melanggar komitmen dan aturan,” tegas Rico.
Bripka M dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 8 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran tersebut dianggap serius dan merusak integritas kepolisian.
Kapolres menekankan bahwa PTDH bukan sekadar sanksi administratif, tetapi langkah tegas untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Keputusan ini adalah bagian dari penegakkan disiplin dan komitmen kami untuk membersihkan institusi dari perilaku yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Polri,” ujarnya.
Ia juga memberikan peringatan keras kepada seluruh personel agar tidak bermain-main dengan aturan dan selalu mawas diri dalam menjalankan tugas.
“Jadikan kejadian ini sebagai peringatan keras. Saya tidak ingin ada kasus serupa terjadi lagi. Jaga integritas, profesionalisme, dan kehormatan seragam yang kita pakai,” tegasnya.
Upacara ini menjadi bukti bahwa Polres Probolinggo Kota tak ragu mengambil tindakan tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan setiap personel menjalankan tugas sesuai kode etik profesi. (ada/but)
