Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota menggulung 12 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam operasi khusus Tumpas Semeru 2024. Operasi selama 12 hari ini membuahkan hasil signifikan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
“Dalam operasi ini, kami berhasil mengungkap 10 kasus yang melibatkan 12 tersangka,” ujar Plt. Kasubbag Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, ditulis Kamis (26/9/2024).
Dari hasil penggerebekan di sejumlah lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti. Rinciannya, 5,3 gram sabu-sabu, 12 unit handphone, 4 unit timbangan digital, 1.531 klip plastik kosong, 2 unit kendaraan roda dua, uang tunai sebesar Rp1.100.000, serta sejumlah alat hisap sabu.
“Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diduga sebagai pengguna maupun pengedar sabu-sabu,” tambah Iptu Zainullah.
Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota, Kompol Lutfi, menjelaskan bahwa para tersangka yang ditangkap memiliki latar belakang yang beragam. “Mereka tidak berkelompok, ada yang berperan sebagai pembeli, ada juga yang menjadi pengedar,” ungkapnya.
Lutfi juga mengungkapkan bahwa beberapa tersangka merupakan residivis kasus narkoba. “Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Probolinggo Kota masih menjadi masalah serius,” ujarnya.
Kasus penyalahgunaan narkoba di Probolinggo Kota memang mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menunjukkan perlunya upaya yang lebih intensif untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah ini.
“Kami akan terus melakukan operasi-operasi serupa untuk memberantas peredaran narkoba di Probolinggo Kota. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian,” pungkas Lutfi. [ada/beq]
