Probolinggo (beritajatim.com) – Polres Probolinggo, Jawa Timur, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya umum. Imbauan ini dikeluarkan menyusul maraknya penggunaan sepeda listrik yang terlihat di hampir setiap ruas jalan di wilayah Probolinggo.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah potensi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengguna sepeda listrik. Hal ini dikatakan oleh Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Anthonio Effan Sulaiman, Jumat (17/1/2025).
Effan mengatakan bahwa penggunaan sepeda listrik saat ini belum diatur secara spesifik dalam peraturan lalu lintas yang berlaku. Meskipun demikian, penggunaan sepeda listrik di jalan raya tetap dilarang demi keselamatan pengguna dan pengendara lainnya.
Dasar hukum terkait penggunaan kendaraan listrik, termasuk sepeda listrik, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. “Sehingga meski dilarang, tapi tidak bisa ditindak. Hanya bisa diberikan himbauan saja,” kata Effan.
Lebih lanjut, AKP Effan menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik diperbolehkan di area-area tertentu yang lebih terbatas dan terkontrol. Salah satunta seperti di dalam kompleks perumahan, kawasan wisata, area car free day, dan lingkungan perkantoran.
Pembatasan ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kecelakaan yang mungkin timbul akibat penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang ramai dan padat. Meskipun belum ada sanksi yang dapat diterapkan karena belum adanya aturan yang spesifik mengatur pelanggaran penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
“Kami minta untuk tetap hati-hati dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, seperti maksimal kecepatan 25 kilometer perjam, penggunanya usia minimal 12 tahun dan tidak digunakan di jalan raya serta tidak bawa boncengan,” ungkapnya.
Effan menambahkan bahwa banyak pengguna sepeda listrik yang ditemui di jalan raya seringkali tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan berkendara dengan cara yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Polres Probolinggo, mengingat potensi terjadinya kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian materiil maupun korban jiwa.
Dengan adanya imbauan ini, Polres Probolinggo berharap masyarakat Probolinggo, khususnya pengguna sepeda listrik, dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan kunci utama dalam menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi semua pihak. (ada/kun)
