Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Bumi Reog. Pelaku bernama Maksum Yusuf (37), warga Desa Duri, Kecamatan Jetis, Ponorogo, ditangkap setelah melakukan aksi brutal di sebuah warung di Desa Karangan, Kecamatan Balong. Pelaku bahkan sempat membawa kabur senapan angin milik korban saat menjalankan aksinya.
Kasus ini berawal ketika Maksum berniat melakukan pencurian pada Jumat dini hari (27/9/2024). Ia mempersiapkan kunci inggris dan sepeda motor untuk melancarkan aksinya. Tanpa menentukan lokasi pasti, pelaku berkeliling hingga menemukan warung di Desa Karangpatihan yang dirasa aman.
“Pelaku merusak gembok warung menggunakan kunci inggris. Saat masuk, pelaku dipergoki oleh pemilik warung yang sedang berburu tikus dengan senapan angin,” ujar AKP Rudi Hidajanto, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, Kamis (17/10/2024).
Karena panik, Maksum langsung menyerang korban, Achmad Zainuddin, dengan memukul kepala dan pundaknya menggunakan kunci inggris sebanyak dua kali. Korban jatuh terluka, dan pelaku segera melarikan diri dengan membawa senapan angin milik korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa sebelum kejadian di warung, Maksum juga terlibat dalam dua kasus pencurian lainnya di Kecamatan Bungkal dan Kecamatan Balong. Di lokasi tersebut, pelaku mencuri timbangan di pasar dan pompa air dari rumah yang sedang direnovasi.
Akibat perbuatannya, Maksum dijerat dengan Pasal 365 KUHP subsider Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan. Pelaku menghadapi ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. [end/beq]
