Polres Ponorogo Temukan Motor yang Hilang di Pasar Lanang

Polres Ponorogo Temukan Motor yang Hilang di Pasar Lanang

Ponorogo (Beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di parkiran Pasar Lanang pada bulan Oktober lalu. Curanmor ini terungkap, setelah pelaku, seorang anak di bawah umur (ABH), berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kejadian ini bermula saat korban berada di Pasar Lanang dalam acara Pasar Malam. Ketika mau pulang, korban tidak mendapati sepeda motornya di area parkir sekitar Jalan Urip Sumoharjo. Sepeda motor Vario korban yang berwarna merah dengan nomor polisi AE 3979 WQ itu, hilang dari lokasi parkir. Dari kehilangan sepeda motor itu, korban mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp13,5 juta.

“Mendapati sepeda motor hilang, korban langsung melapor ke Polres Ponorogo,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP AKP Rudy Hidajanto, Selasa (03/12/2024).

Usai mendapatkan laporan dari korban, petugas Satreskrim Polres Ponorogo pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi pun berhasil melacak pelaku hingga akhirnya yang bersangkutan ditangkap.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku ABH ini berhasil diamankan oleh petugas,” kata Rudy.

Rudy pun menceritakan kronologis ABH yang berasal dari Bandung itu, berhasil mencuri sepeda motor di Ponorogo. Awalnya, pelaku mengaku berangkat dari Bandung menuju Jawa Timur dengan menumpang truk. Setibanya di Ponorogo, Ia turun di Alun-Alun sekitar pukul 18.00 WIB dan berjalan kaki menuju Pasar Malam di Jalan Urip Sumoharjo. Saat situasi sepi sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku melihat motor milik korban yang diparkir tanpa kunci stang.

“Pelaku pun membawa motor tersebut dengan cara didorong,” katanya.

Pelaku mendorong motor ke arah Madiun. Sesampainya di SPBU, pelaku mencari ahli kunci untuk membuat duplikat dengan alasan kunci motor hilang. Setelah berhasil membuat kunci seharga Rp80 ribu, pelaku mengendarai motor curian tersebut ke Bandung.

Di Bandung, pelaku berpindah-pindah tempat untuk tidur, mulai dari masjid hingga SPBU. Hingga Jumat (14/11/2024), pelaku kembali menuju Jawa Timur, dengan tujuan awal ke Tulungagung. Namun, saat melintasi Madiun-Maospati, motor kehabisan bensin.

“Ada warga yang membantu pelaku, merasa curiga dengan ceritanya dan mengantarkannya ke kantor polisi. Di sana, pelaku akhirnya mengaku bahwa motor tersebut adalah hasil curian dari Ponorogo,” katanya.

Rudy menyatakan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam memarkir kendaraan.

“Meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan perlindungan khusus sesuai undang-undang perlindungan anak,” tutup Rudy. [end/but]