Polres Ponorogo Ringkus 12 Tersangka Judi Online hingga Sabung Ayam

Polres Ponorogo Ringkus 12 Tersangka Judi Online hingga Sabung Ayam

Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo meringkus 12 tersangka dalam operasi pemberantasan judi online, dadu, hingga sabung ayam di berbagai kecamatan pada Jumat (9/1/2026). Penindakan tegas ini dilakukan untuk merespons keresahan masyarakat terkait maraknya praktik perjudian yang beroperasi secara tersembunyi di wilayah pedesaan dan pinggiran kota.

Operasi besar-besaran tersebut menyasar sejumlah titik yang terindikasi kuat menjadi arena perjudian lintas jenis di wilayah Bumi Reog. Langkah kepolisian ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjamin rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan serentak di lokasi-lokasi yang telah dipetakan sebelumnya. “Kami lakukan penggerebekan di berbagai kecamatan yang terindikasi ada perjudian. Ada belasan pelaku perjudian kami ringkus,” kata AKP Imam, Jumat (9/1/2026).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pemantauan intensif yang dilakukan pihak kepolisian sejak akhir tahun 2025 hingga awal 2026. Satreskrim mendapati berbagai modus operandi perjudian yang dijalankan secara sembunyi-sembunyi agar tidak terendus oleh aparat penegak hukum.

Penertiban di arena judi sabung ayam dilaporkan berlangsung cukup dramatis karena sejumlah pelaku mencoba melarikan diri saat melihat kedatangan petugas. Meskipun sempat terjadi aksi pengejaran di sekitar lokasi, aparat berhasil melumpuhkan para terduga pelaku yang mencoba kabur.

“Kita saat menggrebek, tentu mereka ketakutan dan lari meninggalkan lokasi perjudian. Tapi ya tetap bisa diringkus,” ungkap AKP Imam menjelaskan dinamika di lapangan.

Dari total 12 tersangka yang diamankan, empat orang merupakan pemuda asal Kecamatan Sukorejo yakni AT (24), MK (27), MB (29), dan AA (29). Sementara delapan tersangka lainnya berasal dari Kecamatan Ngebel dengan inisial K (68), S (74), P (65), SK (63), DK (60), SL (65), SEK (55), dan FA (33).

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa identitas pelaku lainnya masih terus didata seiring dengan pengembangan kasus di meja penyidik. “Juga ada tersangka lain, yang masih dilakukan pendataan,” terang AKP Imam mengenai status para terduga pelaku.

Petugas juga mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari handphone untuk akses judi daring, peralatan dadu, hingga perlengkapan sabung ayam. Seluruh sarana yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut disita sebagai alat bukti kuat di persidangan nanti.

“Untuk judi sabung ayam juga kami sikat itu alat-alatnya. Kalau ada informasi perjudian lagi bisa laporkan ke kami,” sebut polisi yang pernah bertugas di Jatanras Polda Jatim tersebut.

Saat ini, ke-12 pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Ponorogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian yang membawa konsekuensi hukum cukup berat.

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkas AKP Imam Mujali. [end/beq]