Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo mengirim tiga sampel Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) bayi yang dibuang ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim. Sampel diambil dari jasad bayi serta terduga ibu dan bapaknya.
Tiga sampel tersebut dikirim ke Labfor pada Kamis (19/10/2023). Pengujian tersebut dinilai perlu dilakukan untuk mengetahui kepastian status dari bayi yang ditemukan meninggal dunia tersebut.
“Untuk lebih memastikan lagi bayi yang dibuang itu merupakan anak kandung terduga ibu dan bapak bayi, akhirnya kita lakukan uji DNA ke Labfor Polda Jatim,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Jumat (20/10/2024).
Niko akan mengupayakan hasil uji DNA itu secepatnya keluar. Satreskrim Polres Ponorogo pun tidak gegabah dalam menentukan siapa di balik kasus pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga Desa Karangan, Kecamatan Badegan tersebut.
Sejauh ini, belum ada penetapan pelaku atau tersangka atas kasus tersebut. Bahkan wanita yang diduga ibu kandung bayi itu masih berstatus saksi.
“Belum ada penetapan pelaku, yang kita periksa statusnya masih saksi,” katanya.
BACA JUGA:
Mengejutkan, Ini Hasil Otopsi Bayi Tenggelam di Sungai Ponorogo
Ada sekitar 7 saksi yang sudah diperiksa tim penyidik Satreskrim Polres Ponorogo. Mulai dari warga yang pertama kali menemukan bayi itu di sungai, terduga ibu bayi dan keluarga ibu bayi, hingga tetangga ibu bayi tersebut.
“Total ada 7 saksi yang sudah kita periksa, mulai ibu bayi dan keluarganya, serta tetangga ibu bayi hingga warga yang pertama kali menemukan mayat bayi itu tenggelam di sungai,” katanya.
Sebelumnya, polisi melakukan otopsi terhadap jasad bayi malang tersebut. Satreskrim Polres Ponorogo mendatangkan tim forensik dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kediri.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo mengungkapkan hasil sementara dari otopsi. Polisi mendapat temuan adanya luka di bagian tubuh atas akibat pukulan benda tumpul.
BACA JUGA:
Mayat Bayi Tenggelam di Sungai Ponorogo, Dilahirkan Paksa
“Otopsi dilakukan di ruang jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo itu, berlangsung selama 2 jam pada hari Selasa lalu,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Nganjuk tersebut.
Lebih lanjut, saat dilahirkan bayi masih dalam keadaan hidup. Saat melahirkan, sang ibu memakan obat perangsang untuk mendorong bayi cepat keluar dari kandungan. Akibatnya, bayi lahir prematur lantaran usianya belum genap 9 bulan.
“Saat dilahirkan, sang bayi belum genap 9 bulan, karena ya memang dilahirkan paksa,” pungkas Niko. [end/beq]