Polres Ponorogo Berhasil Tangkap Pelaku Curas di 3 Lokasi

Polres Ponorogo Berhasil Tangkap Pelaku Curas di 3 Lokasi

Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo berhasil mengamankan Maksum Yusuf (37), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di tiga lokasi berbeda wilayah Ponorogo dalam satu malam.

Salah satu aksi brutalnya terjadi di Desa Karangan, Kecamatan Balong, di mana Maksum menganiaya pemilik warung, Achmad Zainuddin, dengan memukulnya di bagian kepala menggunakan kunci inggris. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala.

“Pelaku berhasil kami amankan atas aksi pencurian dengan kekerasan dan pemberatan. Dalam satu malam, dia beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP),” jelas AKP Rudi Hidajanto, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, Kamis (17/10/2024).

Menurut AKP Rudi, pelaku tidak hanya melakukan aksi pencurian di satu tempat. Di warung Desa Karangan itu, pelaku berhasil membawa kabur sebuah senapan angin. Sebelum itu, pelaku juga mencuri timbangan dari warung di Kecamatan Bungkal serta pompa air dari rumah yang sedang direnovasi di Kecamatan Balong.

“Dalam satu malam, pelaku melakukan aksi di tiga tempat. Dia berhasil mencuri timbangan di Kecamatan Bungkal, pompa air di Kecamatan Balong, dan senapan angin di Desa Karangan. Namun, saat aksinya di TKP terakhir terungkap, pelaku langsung menganiaya korban dan melarikan diri,” tambahnya.

Korban pun segera melaporkan insiden tersebut ke polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan intensif. Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Ponorogo berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Turi, Kecamatan Jetis. Dalam kurun waktu kurang dari seminggu, pelaku berhasil ditangkap.

Maksum kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku mencapai sembilan tahun penjara.

“Pelaku kami jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan atau kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas AKP Rudi. [end/aje]