Polres Ponorogo Amankan Pelaku Pencurian Berulang di Babadan

Polres Ponorogo Amankan Pelaku Pencurian Berulang di Babadan

Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MI (21), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah warga Desa Pondok, Kecamatan Babadan, Ponorogo. MI diketahui melakukan aksinya sebanyak dua kali. Aksi pertama berjalan dengan tanpa ketahuan pemilik rumah, hingga akhirnya melakukan aksi untuk kedua kalinya di temat yang sama.

“Pelaku tidak hanya sekali, tetapi sudah melakukan pencurian di tempat yang sama sebanyak dua kali,” kata Kasat reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, ditulis Selasa (10/12/2024).

Menurut AKP Rudy, aksi pertama dilakukan MI ketika Ia sedang berjalan tanpa arah. Saat melihat rumah bertingkat dengan pohon mangga di sekitarnya, muncul niat jahat pelaku. Pelaku pun memanjat pohon mangga untuk menuju ke lantai dua.

Dalam pencurian pertamanya itu, MI hanya memanfaatkan kelengahan pemilik rumah yang lupa mengunci pintu rumah di lantai dua. Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp1,5 juta. Korban, Budi Harianto, tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pada aksi keduanya, MI kembali menyasar rumah yang sama. Dia pun memanjat lagi pohon mangga, namun kali ini pintu lantai dua dikunci. Alhasil, pelaku terpaksa masuk melalui jendela dengan cara merusak serta mencongkelnya.

Pada aksi keduanya itu, pelaku mengambil tiga tas berisi uang tunai sebesar Rp 2,8 juta. Namun, aksi kedua ini tidak berjalan mulus. Anak korban memergoki pelaku sedang berada di dalam rumah dan langsung berteriak maling, membuat pelaku melarikan diri.

“Meski sempat dipergoki penghuni rumah, dalam aksi keduanya ini, pelaku masih bisa kabur melarikan diri,” katanya.

Dalam pencurian kedua ini, pemilik rumah pun lapor polisi. Mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polres Ponorogo segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, petugas berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya. Atas perbuatannya, MI kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 2 kali di rumah tersebut,” tutup Rudy. [end/beq]