Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan pelaku pencurian handphone yang terjadi di sebuah konter di Kecamatan Balong. Tak tanggung-tanghung, pelaku bernama Suyanto (36),yang merupakan warga Kecamatan Ngebel itu mengembat 14 unit handphone. Akibat aksinya tersebut, korban atau pemilik konter mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
“Kami tangkap pelaku pencurian HP saat berada di rumah orangtuanya di Kecamatan Ngrayun,” kata Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, Selasa (18/3/2025).
Selain mengambil 14 unit handphone, pelaku juga mengambil uang sebesar Rp500 ribu yang disimpan di laci dalam konter. Usai mengambil belasan handphone tersebut, pelaku akhirnya menjual 10 unit handphone curiannya di wilayah Solo, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
“Sisanya masih 4 unit handphone masih dikuasai pelaku,” kata mantan Kasar Reskrim Polres Magetan tersebut.
Rudi menjelaskan ke awak media bahwa pelaku berhasil masuk ke konter handphone tersebut dengan merusak gembok menggunakan linggis yang sudan dibawanya sebelumnya. Usai berhasil merusak gembok, pelaku masuk mengambil handphone yang di simpan di etalase.
“Pelaku sudah mengamati sebelumnya, baru malamnya dieksekusi. Pelaku sudah membawa linggis untuk mencongkel gembok dan pintu konter,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sepeda motor sebagai sarana pelaku untuk beraksi. Selain itu, juga ada handphone, dan gembok yang ada di lokasi kejadian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.
“Pasal yang diterapkan oleh penyidik yakni pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun,” pungkasnya. [end/beq]
