Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan 3 orang lanjut usia (lansia) di Bumi Reog, karena diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Tiga tersangka lansia itu, masing-masing berinisial MS (65), DR (70) dan RM (63), merupakan warga Kecamatan Balong. Ketiganya merupakan pekerja serabutan itu, diamankan saat sedang mengakses aplikasi terkait perjudian tersebut.
Salah satu tersangka MS mengaku baru sebulan terlibat dalam aktivitas judi online itu. Ia menyebut awal mula keterlibatannya hanya untuk hiburan. Namun, lambat laun menjadi ketagihan dan sering kalah daripada menang.
“Awalnya hanya iseng untuk hiburan, tetapi akhirnya jadi keterusan,” ungkap MS saat memberikan keterangan kepada polisi saat press release di Mapolres Ponorogo, Selasa (03/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hadijanto, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam memberantas praktik judi online. Pihaknya akan memerangi judi online yag kian hari menjangkiti semua lapisan masyarakat. “Penanganan kasus ini sejalan dengan prioritas nasional dalam memerangi judi online yang kian marak di masyarakat,” tegas AKP Rudy.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa unit handphone dan uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung guna mendalami keterlibatan para tersangka serta mengungkap detail lainnya.
“Proses pendalaman terus dilakukan untuk memastikan sejauh mana keterlibatan ketiga tersangka dan apakah ada jaringan yang lebih luas dalam aktivitas ini,” tambah AKP Rudy.
Meskipun lokasi tempat kejadian perkara belum dirinci lebih lanjut, Polres Ponorogo berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sebagai langkah nyata dalam menegakkan hukum. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perjudian online dapat menjangkau berbagai kalangan tanpa pandang usia. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas judi online di Ponorogo,” tutup Rudy. (end/kun)
