Ponorogo (beritajatim.com) – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru yang digelar Polres Ponorogo selama sebulan terakhir membuahkan hasil signifikan. Sebanyak 12 pelaku tindak kriminal diamankan, sementara ratusan liter minuman keras (miras) ilegal dan ratusan knalpot brong berhasil disita.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menekan angka kejahatan di wilayah Bumi Reog. Dari operasi tersebut, petugas menyita 500 liter miras berbagai jenis, mayoritas arak jowo, serta minuman beralkohol ilegal.
Sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas penyakit masyarakat ini, barang bukti berupa miras dimusnahkan di halaman Pendopo Kabupaten Ponorogo, Kamis (20/3/2025) pagi. Acara pemusnahan ini juga dihadiri Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Komandan Kodim 0802 Letkol Inf Dwi Soerjono, serta sejumlah pejabat terkait.
“Hari ini kita musnahkan bersama-sama agar miras ini tidak lagi beredar di masyarakat dan berpotensi disalahgunakan,” ujar AKBP Andin.
Selain miras, 341 knalpot brong hasil razia cipta kondisi juga turut dimusnahkan. Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif di jalan raya, terutama jelang Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Kami juga memusnahkan ratusan knalpot brong dengan cara dipotong dengan gerinda,” katanya.
Operasi Pekat Semeru kali ini juga menyasar kepemilikan bahan peledak (handak) yang digunakan untuk membuat petasan. Polisi berhasil menyita 8 kilogram bahan peledak dari para pelaku. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah orang yang menerbangkan balon udara tanpa awak, sebuah praktik yang berbahaya bagi penerbangan.
Operasi Pekat Semeru ini menjadi bukti komitmen Polres Ponorogo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ke depan, upaya penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat akan terus digencarkan.
“Kami tidak akan segan menindak siapa pun yang masih bermain-main dengan bahan peledak, petasan, atau balon udara liar. Jika ditemukan, pasti akan kami proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres. [end/beq]