Pasuruan (beritajatim.com) – Sat Reskrim Polres Pasuruan membekuk dua orang pelaku dalam kasus penipuan dan penggelapan uang. Dua orang tersangka ini yakni Abdullah (58) yang merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dan Hapi Santoso (40) yang berasal dari Desa Benjeng, Kabupaten Gresik.
Kasi Pidum Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar Amin mengatakan bahwa keduanya sudah melengkapi berkas dan dinyatakan P21 alias lengkap. Hal ini dilakukan karena kedua tersangka terbukti bersalah telah menggelapkan uang seorang warga bernama Purwanto, warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
“Benar kami telah menerima berkas dari Polres Pasuruan terkait dua orang tersangka yang telah menggelapkan sejumlah uang milik warga. Saat ini kami sedang memprosesnya untuk secepatnya dilakukan persidangan,” kata Yusuf, Senin (23/10/2023).
Yusuf juga menjelaskan bahwa kedua tersangka sudah melakukan aksinya sejak lama. Menurutnya, awal mula korban bernama Purwanto ini tertipu setelah dibujuk rayu oleh tersangka. Saat itu keduanya memiliki teman yang berada di malang untuk menggandakan uang. Untuk kepercayaan korban, tersangka membuat surat pernyataan kesediaan untuk bertanggung jawab atas uang tersebut.
“Korban tergiur dan menyerahkan uang sebesar Rp 750 juta kepada Abdullah. Uang tersebut dimaksudkan untuk dijadikan modal penggandaan menjadi sekitar Rp 3,5 miliar hingga Rp 5 miliar. Tersangka berjanji untuk mengembalikan uang tersebut setelah menggandakan jumlahnya,” tambahnya.
BACA JUGA: Dicatut Oknum LPA dalam Kasus Penipuan, Kejaksaan Kabupaten Pasuruan Angkat Bicara
Namun, setelah beberapa hari berlalu, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada korban. Merasa tertipu, korban memutuskan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 (Penipuan) jo 372 KUHP (Penggelapan) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Pada tanggal 4 September 2023, keduanya telah ditahan berdasarkan bukti dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwajib. Sedangkan untuk satu tersangka lainnya sampai sekarang masih melarikan diri. [ada/suf]