Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan menyita 27 ribu butir pil LL dalam 27 kantong plastik saat menangkap sang pemilik, Mokh Solehudin (38), warga Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Soleh yang merupakan pengedar diduga bisa meraup cuan hingga Rp5 juta.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat ditangkap, pelaku sedang istirahat.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, pelaku diketahui menyimpan pil koplo. Total ada sekitar 27 plastik yang semuanya berisi pil koplo,” kata Agus, Jumat (22/9/2023).
BACA JUGA:
Batal Pesta Sabu di Kos, Dua Warga Gempol Pasuruan Dibekuk
Agus melanjutkan, setiap barang haram itu dibeli, Soleh selalu mendapat keuntungan. Keuntungan yang bisa dinikmatu Soleh sekitar Rp5 juta.
Setiap lima biji pil LL ini dijual oleh pelaku dengan harga Rp10 ribu. Jika dalam kemasan plastik berisi 1.000 pil, pelaku menjualnya dengan harga Rp 600.000.
Harga yang murah dan mudah didapatkan ini menjadi peehatian khusus Satresnarkoba Polres Pasuruan. “Ini bisa merusak generasi pemuda desa, karena pelaku beroperasi di wilayah pedesaan,” lanjutnya.
BACA JUGA:
Viral Video Seorang Pemuda di Pasuruan Dihajar Massa
Selain menyita pil koplo, polisi juga mengamankan uang tunai Rp5.000 yang diduga hasil dari berjualan pil LL. Satu buah handphone yang digunakan untuk menjual obat terlarang tersebut turut disita.
Akibat perbuatannya pelaku harus mendekam di penjara karena melanggar Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. [ada/beq]