Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh seorang pengusaha berinisial MHS. Pelaku diduga membeli pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) dan menjualnya kembali kepada petani dengan harga yang lebih tinggi.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada keterlibatan MHS dalam tindak pidana ini.

“Kami berhasil mengamankan pelaku setelah mendapati laporan dari masyarakat. Mengantongi laporan tersebut, anggota langsung nergerak ke TKP untuk memastikan keberadaan barang bukti, setelahnya langsung melakukan penggeledahan,” ungkap Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin.

Pelaku menjalankan aksinya dengan cara membeli pupuk bersubsidi dalam jumlah besar di atas harga yang ditetapkan pemerintah. Pupuk tersebut kemudian dijual kembali kepada petani dengan harga yang lebih tinggi, bahkan dengan sistem pembayaran secara utang.

“Pelaku memanfaatkan kebutuhan petani akan pupuk bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Selasa (12/11/2024).

Saat dilakukan penggerebekan di gudang milik pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2,8 ton pupuk subsodi berbagai jenis. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan beberapa unit telvon dan buku catatan transaksi.

Atas perbuatannya, MHS dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) Jo. Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 2 tahun. (ada/but)