Pasuruan (beritajatim.com) – Keseriusannya dalam.memberantas kriminalitas dan menciptakan kondisi yang tertib dan aman bukanlah bualam bagi jajaran Polres Pasuruan Kota. Pernyataan ini selalu digaungkan oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara selama menjabat.
Keseriusannya untuk menjaga Kamtibmas ini terbukti dalam memberantas tindak pidana yang ada di wilayah Hukum Polres Pasuruan. Mulai dari tindakan perjudian, aksi balap liar, kekerasan dan pencurian hingga kriminalitas.
Beberapa waktu yang lalu Polres Pasuruan Kota telah menggagalkan aksi kriminalitas dengan modus memeras sebuah perusahaan di Kawasan Pasuruan Industrial Estat Rembang (PIER). Kasus ini bermula dari laporan warga terkait aksi premanisme yang melarang alat berat untuk melanjutkan pembangunan strategis nasional.
Dari laporan tersebut Polres Pasuruan Kota melalui jajaran Satreskrim mendatangi lokasi. Saat dilokasi petugas menemui tiga orang dengan inisial S, F, dan A yang sedang menerima uang dari hasil menekan perusahaan sebesar Rp 5 juta.
“Saat mendatangi lokasi kami melakukan operasi tangkap tangan yang dilakukan tiga orang pelaku setelah melakukan transaksi. Setelah kami amankan, ketiga pelaku tersebut langsung kami bawa ke Mapolsek,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choiron Mustofa, Jumat (11/4/2025) lalu.
Saat dilakukan penyelidikan mendalam, ketiga pelaku tersebut sebelumnya meminta uang sebesar Rp 60 juta. Besaran uang tersebut digunakan untuk biaya kompensasi lahan yang digunakan proyek pemasangan pipa gas, yang juga menjadi proyek strategis nasional.
Tak sampai disitu, satu dari tiga tersangka juga terlibat dalam kasus kriminalitas lainnya yang terjadi di Kecamatan Kraton. Satu dari tiga tersangka tersebut diduga menjadi dalang dalam aksi blokade jalan masuk perusahaan migas.
Kapolres Pasuruan, AKBP Davis Busin Siswara menegaskan bahwa akses jalan merupakan bagian dari fasilitas publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan untuk dimanfaatkan oleh segelintir individu demi kepentingan pribadi.
“Kalau jika merasa bertanggung jawab dan gentle, kita tunggu. Kita bantu bongkar agar masyarakat, para petambak, dan pengguna jalan lainnya bisa kembali melintas dengan aman,” tegas Kapolres.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pelaku saat ini mendekam di penjara dengan Pasal 368 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Polres Pasuruan Kota juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusifitas wilayah dan tidak mudah terprovokasi oleh kepentingan sempit. Dalam konteks menjaga stabilitas sosial dan keamanan wilayah, sinergi antara aparat, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi sangat penting.
“Mari kita sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Negara ini masih menghadapi banyak tantangan, dan kita harus bersatu, bukan terpecah karena kepentingan pribadi yang justru merugikan orang banyak,” tutupnya.
Langkah cepat aparat kepolisian dalam menanggapi kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang berharap akses jalan segera dibuka kembali dan tidak terjadi hal serupa di masa depan. (ada/kun)
