Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polres Pasuruan Kota Bekuk Sindikat Curanmor Pagi Hari

Polres Pasuruan Kota Bekuk Sindikat Curanmor Pagi Hari

Pasuruan (beritajatim.com) – Beraksi selama satu tahun, sindikat curanmor berhasil diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Setidaknya ada pelaku yang diamankan.

Kelimanya ini mempunyai peran masing masing. Mulai dari eksekutor, pengawas situasi, penampung, modifikasi, hingga penadah. Hal ini dikatakan Kapolres Pasuruan, AKBP Makung Ismoyo Jati pada, Jumat (8/9/2023).

Makung juga menjelaskan bahwa sindikat pencurian motor ini merupakan spesialis pencuri bongkar gembok. “Mereka beraksi saat tengah malam, hingga pagi menjelang subuh,” kata Makung.

Kelima orang tersebut yakni S (38), FJ (35), M (43) ketiganya merupakan warga Kecamatan Pohjentrek. Lalu MHR (47) dan MS (28) merupakan warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil penyelidikan kelima orang ini melakukan aksinya karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Selama setahum kelima orang tersebut sudah melakukan aksinya di 12 tempat di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Bahkan satu dari kelima tersangka merupakan kasus residivis kasus serupa yakni pencurian handphone. “Ada satu tersangka yang merupakan residivis, yakni FJ. FJ juga mempelajari pencuriannya saat berada di dalam lapas,” sambungnya.

Dari kelima tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit kendaraan. Tak hanya itu polisi juga mengamankan sejumlah kunci T yang digunakan membobol kendaraan, dan ada beberapa onderdil sepeda motor.

Akibatnya keempat pelaku yang berperan sebagai eksekutor dikenai Pasal 363 Ayat (1) ke- 3e, 4e dan 5e KUHP dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan seorang yang bertugas sebagai penadah dikenai Pasal 480 ke-1e KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (ada/kun)

BACA JUGA: Kejari Kota Pasuruan Beri Sinyal Pelaku Lain Korupsi Senkuko