Polres Pasuruan Kota Amankan Ribuan Botol Arak Bali di SPBU Rejoso

Polres Pasuruan Kota Amankan Ribuan Botol Arak Bali di SPBU Rejoso

Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal di SPBU Pertamina Rejoso, Jalan Raya Pantura, Desa Kedungbako, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025 menjelang bulan suci Ramadhan.

Seorang pria berinisial P (56), warga Semarang, diamankan pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku diduga mengedarkan dan menjual miras jenis arak bali tanpa izin.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di SPBU tersebut ada seseorang yang menjual arak bali. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Kamis (27/2/2025).

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 15 kardus kecil berisi 50 botol arak bali, 1 kardus besar berisi 100 botol arak bali, dan 1 unit truk Isuzu dengan nomor polisi H-9319-GC yang digunakan untuk mengangkut miras tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 17 Ayat (1) subsider Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2009 tentang pengawasan, pengendalian, dan penertiban terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Choirul.

Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bangil untuk proses sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Kami akan terus melakukan operasi pekat untuk memberantas peredaran miras ilegal, terutama menjelang bulan Ramadhan,” tegasnya. (ada/but)