Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) telah mengamankan 58 unit sepeda motor hasil Operasi Terpadu. Kendaraan-kendaraan tersebut kini dititipkan di Gudang Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) II Jatim sebagai bagian dari proses hukum bagi para pelanggar lalu lintas.
Operasi terpadu ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas dan memberikan efek jera kepada para pengendara yang tidak mematuhi peraturan. Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota, AKP Yulian Putra Pravsiawan menegaskan bahwa proses pengambilan kendaraan hanya dapat dilakukan setelah pemilik memenuhi seluruh prosedur administrasi dan memastikan kendaraan sesuai standar.
Jika pemilik kendaraan hendak mengambil motornya, harus memenuhi beberapa langkah. Di antaranya yakni dengan membayar denda tilang, melakukan konfirmasi ke kepolisian, dilakukan pengecekan surat-surat, menerbitkan surat pengantar, dan memeriksa kondisi kendaraan di Rupbasan.
Setelah di Rupbasan, nantinya petugas juga akan memeriksa beberapa dokumen dari kepolisian dan pemilik kendaraan. Tak hanya itu, pemilik juga harus membawa kelengkapan kendaraan sesuai standar.
“Setelah semua prosedur dan syarat terpenuhi, kendaraan akan diserahkan kepada pemilik,” ujar Yulian.
Yulian menambahkan, penitipan barang bukti di Rupbasan adalah upaya kepolisian untuk melindungi barang bukti dan memastikan kelengkapannya utuh.
“Kami akan memastikan barang bukti tetap utuh. Karena keterbatasan tempat, kami titipkan di Rupbasan Pasuruan,” tambahnya.
Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus menegakkan hukum guna mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib. [ada/beq]
