Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan empat tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukumnya dalam kurun waktu sebulan. Dari empat tersangka, satu diantaranya telah melakukan dua kali pencurian di dua lokasi yang berbeda.
Tersangka tersebut berinisial HS (32) yang merupakan warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Dari tangan HS, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Honda Ninja 150R dan Honda PCX160 ABS warna Hitam.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismojo Jati mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap empat kasus curanmor di Kota Pasuruan. Dari keempat kasus tersebut, satu kasus dilakukan oleh HS.
“Keempat pelaku tersebut saat ini sudah kami amankan dan kami masukkan dalam penjara. Keempatnya diberatkan dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegas Makung dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).
Selain HS, tiga tersangka lainnya yang turut diamankan yakni MA (27) dan EK (27) yang merupakan warga Kecamatan Purworejo. Kedua pelaku ini mencuri motor yang berada di sebuah toko bangunan di wilayah Kecamatan Purworejo. Dari aksi kedua pelaku ini, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yakni satu unit Honda Vario dan satu unit sepeda Yamaha.
Sementara itu, tersangka lainnya adalah M (27) yang merupakan warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. M berhasil menggondol satu unit sepeda motor Honda Beat yang sedang terparkir di area persawahan Kecamatan Bugul Kidul.
Makung mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tindak kejahatan curanmor. Masyarakat juga diminta untuk tidak meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan kunci kontak menyala atau terbuka.
“Kami juga akan terus melakukan patroli di sejumlah titik rawan curanmor untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya. [ada/beq]