Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Pelaku, Sabu 84 Gram Disita

Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Pelaku, Sabu 84 Gram Disita

Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan empat orang pelaku bandar narkoba. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 85,49 gram.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah RKD (29), MF (32), MDS (29), dan ALH (39). Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan yang mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Andria Diana Putra, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim yang berhasil membongkar jaringan narkoba yang selama ini sulit diungkap. “Jaringan ini sangat licin dan sulit dilacak karena dikendalikan dari dalam lapas. Namun, berkat ketekunan dan kerja sama yang baik, kami berhasil mengungkap kasus ini,” ujar Kompol Andria.

Selain mengamankan keempat tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti sabu. Barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat 85,49 gram, kemudian juga handphone dan timbangan elektronik milik pelaku.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Malang. Hal ini dilakukan untuk mengetahui asal usul sabu-sabu yang diedarkan oleh para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati. (ada/kun)