Pasuruan (beritajatim.com) – Puluhan botol minuman keras berhasil diamankan Satsamapta Polres Pasuruan Kota dalam kegiatan operasi kerawanan gangguan kamtibmas. Ada setidaknya 32 botol minuman keras yang diamankan oleh polisi dari berbagai merk.
Tak hanya miras, polisi juga mengamankan pelaku yang juga mengedarkan minuman keras tersebut. Pelaku yang diamankan berinisial S yang merupakan warga Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
“Kami menegaskan bahwa Polres Pasuruan Kota tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas demi melindungi kedamaian dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Terutama menjelang pelaksanaan Pilkada nanti.” Kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, Jumat (9/8/2024).
Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 14 miras botol kaca 620ml merk Bintang, 14 miras botol kaca 620ml merk Anggur Merah, 2 miras botol kaca 620ml merk Singaraja, dan 2 miras botol kaca 620ml merk Anggur Hijau. Akibatnya pelaku harus menjalankan persidangan secara tipiring.
Selain itu, Kapolres Pasuruan Kota juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mendukung upaya Kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal. Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan keberadaan dan aktivitas pelaku peredaran miras ilegal ke pihak berwajib, sehingga tindakan preemtif dan preventif yang dilakukan oleh Kepolisian dapat berjalan lebih efektif.
“Kami bersama seluruh steak holder terkait siap bekerjasama untuk menjaga keamanan dan ketertiban, mengingat hal ini menjelang pilkada 2024. Kami juga memastikan bahwa seluruh tahapan proses demokrasi harus berjalan lancar tanpa gangguan dari pihak yang tak bertanggung jawab,” imbuhnya.
Semoga dengan kerjasama antara Kepolisian, TNI, Pemerintah, dan masyarakat, wilayah hukum Polres Pasuruan Kota dapat terhindar dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh peredaran miras ilegal dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih, aman, dan nyaman bagi semua masyarakat. (ada/but)
