Polres Pasuruan Kota Amankan 31 Botol Miras Arak Bali yang Dijual Bebas

Polres Pasuruan Kota Amankan 31 Botol Miras Arak Bali yang Dijual Bebas

Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan Kota mengamankan 31 botol minuman keras arak bali yang didapati dari dua lokasi yang berbeda.

Dari toko pertama, Satsamapta Polres Pasuruan Kota berhasil mengamanka 18 botol arak bali dengan ukuran 500 mililiter. Belasan botol tersebut didapatkan dari toko milik Edy yang dijual di rumahnya Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo.

“Kami berhasil mengamankan 18 botol arak bali saat melakukan kegiatan harkamtibmas. Penjual menjual miras tersebut di dalam rumahnya dan kemudian barang bukti beserta penjual kami amankan di Mapolres Pasuruan Kota,” kata Aipda Junaedi, Rabu (24/7/2024).

Tak hanya sampai disitu, Satsamapta Polres Pasuruan Kota terus menyisir wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Alhasil pihaknya kembali menemukan satu orang penjual miras bernama Syamsul yang merupakan warga jalan Yos Sudarso, Kota Pasuruan.

Dari dalam rumah, polisi berhasil mengamankan total 13 botol minuman keras arak bali milik Syamsul. 13 botol arak bali tersebut, tiga diantaranya memiliki ukuran 1,5 liter dan 10 lainnya berukuran 500 mili liter.

“Keduanya langsung kami lakukan sidang tipiring karena telah melanggar Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Perda kota Pasuruan nomor 7 Th 2008 tentang pengaturan minuman beralkohol,” tutup Junaedi. (ada/kun)