Polres Pasuruan Bongkar Pencucian Uang Rp3 Miliar dari Bisnis Narkoba di Gempol

Polres Pasuruan Bongkar Pencucian Uang Rp3 Miliar dari Bisnis Narkoba di Gempol

Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap kasus besar pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial K (48), warga Kecamatan Gempol, ditangkap setelah terbukti menjalankan bisnis haram sejak 2021 hingga Juli 2025.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mengalirkan uang hasil penjualan sabu ke berbagai rekening. Sebagian dana digunakan untuk membeli aset bernilai miliaran rupiah.

“Dari tersangka K, kami menyita aset senilai kurang lebih Rp3 miliar. Ini merupakan salah satu ungkap kasus terbesar di wilayah Pasuruan,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, Rabu (17/9/2025).

Tersangka diduga sengaja menggunakan identitas orang lain untuk menyamarkan transaksi keuangan. Cara ini dilakukan agar aliran dana tidak terdeteksi sistem perbankan.

Selama menjalankan bisnis narkotika, K disebut mendapat keuntungan hingga ratusan juta rupiah per bulan. Hasil tersebut kemudian diputar kembali dalam bentuk kendaraan dan aset lain.

“Barang bukti yang disita antara lain tiga unit dump truck, satu unit mobil Terios, satu unit pick up, dua sepeda motor, serta peralatan elektronik. Semia aset diamankan sebagai bagian dari proses hukum,” jelas Yoyok.

Kasus ini berawal dari penyidikan narkoba pada Juli 2025 yang mengaitkan K dengan jaringan peredaran sabu. Dari situ, polisi menemukan adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan sejak empat tahun terakhir.

Tersangka diketahui menyimpan, membelanjakan, hingga menyamarkan harta hasil narkotika. Uang tersebut mengalir tidak hanya kepada dirinya, tetapi juga kerabat dan pihak lain.

“Kami akan terus menelusuri aliran dana ini agar seluruh jaringan yang terlibat bisa terungkap. Jadi jangan tergiur terkait keuntungan instan bisnis seperti ini,” tutur Yoyok.

Atas perbuatannya, K dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar menanti tersangka. [ada/aje]