Polres Pasuruan Bongkar Paksa Pemblokiran Jalan ke Objek Vital Nasional di Semare

Polres Pasuruan Bongkar Paksa Pemblokiran Jalan ke Objek Vital Nasional di Semare

Pasuruan (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Pasuruan Kota bertindak cepat dengan membongkar paksa pemblokiran jalan umum yang dilakukan secara sepihak di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (12/4/2025).

Tindakan ini menyusul keluhan warga terkait tertutupnya satu-satunya akses jalan vital yang digunakan masyarakat dan pekerja, termasuk menuju fasilitas Gas Metering Station (GMS) milik PT Husky-CNOOC Madura Limited (HCML), yang merupakan bagian dari Objek Vital Nasional.

Penutupan jalan diketahui dilakukan sejak Rabu (9/4/2025) oleh oknum warga yang mengaku sebagai ahli waris almarhum H. Sodiq. Mereka mengklaim sebagian tanah yang berada di badan jalan tersebut sebagai hak milik warisan keluarga, kemudian memasang patok pagar hingga mengganggu aktivitas warga, petambak, dan operasional HCML.

Menyikapi laporan tersebut, jajaran Polres Pasuruan Kota bersama Polsek Kraton, Babinsa, serta Kepala Desa Semare melakukan peninjauan dan mediasi langsung di lokasi. Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, turun langsung memimpin jalannya penertiban dan menegaskan bahwa jalan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Kami mendapatkan laporan bahwa ada akses jalan umum yang coba-coba diganggu oleh pihak tertentu hanya untuk kepentingan pribadi. Kami sampaikan, tidak boleh ada tindakan menutup jalan demi kepentingan pribadi. Ini jalan untuk kepentingan umum,” tegas AKBP Davis di hadapan aparat desa dan perwakilan warga.

Menindaklanjuti perintah Kapolres, petugas gabungan langsung membongkar patok pagar yang menghalangi jalan. Aksi pembongkaran berlangsung kondusif dan disaksikan oleh Kepala Desa Semare. Kapolres juga memberikan instruksi kepada Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, untuk segera memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam aksi penutupan jalan.

Dari pihak perusahaan, HCML melalui Specialist Relation, Taufik Udasmara, menyayangkan insiden tersebut karena mengganggu kelancaran operasional, logistik, serta berpotensi membahayakan keselamatan jika terjadi situasi darurat di GMS.

“Batas tanah yang diklaim oleh para ahli waris H. Sodiq yang sebagian di tengah jalan menuju GMS HCML belum terlalu jelas batasannya, karena masih diperlukan pengukuran yang akurat dari BPN,” kata Taufik.

Taufik menegaskan bahwa HCML hanya sebagai pengguna jalan umum dan tidak pernah menguasai lahan tersebut. Bahkan, pipa yang diklaim warga sebagai milik HCML ternyata bukan bagian dari infrastruktur perusahaan.

“Secara tidak langsung mengganggu berjalannya operasi objek vital nasional milik negara,” tegasnya, merujuk pada target lifting gas 2025 pemerintah sebesar 1,01 juta BOEPD yang ikut terdampak oleh insiden tersebut.

HCML berharap agar klaim tanah dapat diselesaikan melalui jalur yang tepat tanpa mengganggu akses publik maupun operasi objek vital. Kapolres Pasuruan Kota juga mengajak masyarakat Desa Semare untuk menjaga ketertiban, menghindari provokasi, serta mendahulukan kepentingan bersama demi keamanan dan keberlangsungan aktivitas warga serta industri di wilayah tersebut. [ada/suf]