Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, berhasil mengungkap sebanyak 91 kasus dan menetapkan sebanyak 117 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu setahun terakhir, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2024.
“Dari total 91 kasus penyalahgunaan narkoba, meliputi sebanyak 67 kasus dengan 87 tersangka narkoba jenis sabu, 23 kasus dengan 29 tersangka narkoba jenis okerbaya, serta sebanyak 1 kasus dengan seorang tersangka narkoba jenis tembakau gorilla,” kata Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, Selasa (31/12/2024).
Dalam rilis akhir tahun 2024 tentang ungkap beragam kasus di Halaman Polres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, juga dijabarkan status dari tersangka. “Dari total 117 tersangka, sebanyak 89 tersangka dengan status pengedar, dan 28 tersangka lainnya berstatus pemakai,” ungkapnya.
“Dari total sebanyak 117 tersangka, tercatat sebanyak 2 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berjenis kelamin perempuan, sedangkan sebanyak 115 tersangka lainnya merupakan laki-laki,” imbuhnya.
Dari total kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti alias BB, meliputi sebanyak 829,06 gram jenis sabu, 13.987 butir pil okerbaya, serta sebanyak 28,91 gram BB tembakau gorilla.
“Tersangka kasus sabu dikenakan Pasal 114 (1) Jo 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara atau seukur hidup. Sedangkan tersangka kasus okerbaya dikenakan Pasal 435 Jo 138 (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. [pin/but]
