Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, menegaskan tidak akan memberikan toleransi sekaligus menindak tegas bagi para pelaku aksi balap liar yang dinilai sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas, AKP Sri Sugiarto, seiring dengan penyitaan sebanyak 21 unit motor berbagai merk dalam Patroli Hunting Penegakan Hukum Antisipasi Balap Liar di berbagai titik di Pamekasan.
“Untuk pelaku balap liar, kami tidak akan memberi toleransi karena hal ini bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” kata AKP Sri Sugiarto, Selasa (4/3/2025).
Bahkan guna memberikan efek jera, pihaknya juga mengamankan motor yang digunakan balap liar hingga Ramadan 1446 Hijriah berakhir. “Hal ini kita lakukan sebagai upaya meminimalisir aksi balap liar di Pamekasan,” ungkapnya.
“Langkah ini sebagai upaya pencegahan, dan kita laksanakan secara intens guna mewujudkan situasi kamtibmas di Pamekasan, khususnya pada edisi Ramadan tahun ini. Bahkan kami juga menerjunkan personil gabungan untuk melaksanakan patroli Hunting Penegakan Hukum mulai mulai pukul 22.00 WIB,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya mengimbau masyarakat secara umum untuk berpartisipasi secara langsung dan menginformasikan berbagai jenis pekat yang ada di Pamekasan, khususnya selama Ramadan 1446 Hijriah.
”Kami meminta agar seluruh elemen masyarakat turut serta dalam mencegah aktivitas balap liar Jika menemukan kegiatan aksi balap liar, hendaknya bisa langsung melaporkannya ke nomor pengaduan 082223032004,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Patroli Hunting Penegakan Hukum Antisipasi Balap Liar dalam rangka Cipta Kondisi dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025, Polres Pamekasan, mengamankan sebanyak 21 unit kendaraan roda dua (R2) di berbagai titik di Pamekasan.
Sementara Operasi Pekat Semeru 2025, dijadwalkan digelar selama beberapa hari kedepan. Terhitung sejak 23 Februari 2025 hingga 9 Maret 2025 mendatang. [pin/kun]
